Koperasi Merah Putih

Rp500 Juta Belanja Operasional, Tenor 6 Tahun, Bunga Cuma 6%! Ini Bocoran Skema Pinjaman Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih perhatian serius dari pemerintah! Skema pinjaman diatur jelas di PMK 49/2025: bunga ringan, tenor panjang, dan plafon gede buat operasional

By Cikal Sundana  | Sokoguru.Id
26 Juli 2025
<p>PMK 49/2025 resmi ngasih angin segar buat koperasi desa! Bunga pinjaman cuma 6% per tahun, tenor bisa sampai 6 tahun, plus ada masa tenggang juga. Gak pake ribet, plafon pinjaman bisa tembus Rp3 M buat yang memenuhi syarat. Yuk kepoin detailnya sebelum kehabisan peluang!</p>

PMK 49/2025 resmi ngasih angin segar buat koperasi desa! Bunga pinjaman cuma 6% per tahun, tenor bisa sampai 6 tahun, plus ada masa tenggang juga. Gak pake ribet, plafon pinjaman bisa tembus Rp3 M buat yang memenuhi syarat. Yuk kepoin detailnya sebelum kehabisan peluang!

SOKOGURU - Pemerintah resmi meluncurkan Koperasi Merah Putih pada 21 Juli 2025 sebagai bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi desa yang masif. 

Skema pendanaan koperasi ini diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. 

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah bunga pinjaman yang ditetapkan hanya 6 persen per tahun, yang dinilai cukup kompetitif dan terjangkau dibanding suku bunga komersial. 

Tenor pinjaman ditetapkan hingga 6 tahun, ditambah masa tenggang (grace period) antara 6 sampai 8 bulan, memberi ruang napas bagi koperasi untuk memulai operasional tanpa beban cicilan di awal.

Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa plafon pinjaman maksimal mencapai Rp3 miliar per koperasi, dengan alokasi khusus sebesar Rp500 juta untuk belanja operasional. 

Angsuran dilakukan setiap bulan dengan besaran yang ditentukan oleh bank pemberi pinjaman. 

Skema ini tidak bisa sembarangan digunakan karena memerlukan persetujuan resmi dari kepala desa atau bupati/wali kota berdasarkan hasil musyawarah desa. 

Bahkan dana desa diperbolehkan digunakan untuk pengembalian pinjaman, sepanjang mekanismenya disepakati secara formal.

Koperasi Merah Putih yang aktif akan mencapai lebih dari 80 ribu unit, dengan 108 koperasi percontohan telah siap beroperasi. 

PMK 49/2025 tak hanya mengatur teknis pembiayaan, tetapi juga memuat standar legalitas koperasi penerima pinjaman, termasuk harus berbadan hukum, memiliki rekening dan NPWP atas nama koperasi, serta menyusun proposal bisnis yang layak. 

Dukungan penuh dari pemerintah pusat hingga daerah menunjukkan bahwa program ini bukan sekadar formalitas—melainkan gerakan ekonomi riil dengan target kesejahteraan kolektif.

5 Poin Penting Lain dari PMK 49/2025 yang Wajib Diketahui:

- Suku bunga tetap 6% per tahun berlaku untuk seluruh pinjaman, termasuk yang berasal dari perbankan syariah dengan skema bagi hasil.

- Tenor pinjaman maksimal 72 bulan, dengan masa tenggang 6–8 bulan yang bisa dimanfaatkan sebelum kewajiban mencicil dimulai.

- Proposal bisnis wajib mencantumkan detail penggunaan dana dan tahapan pengembalian, sebagai syarat mutlak pencairan pinjaman.

- Bank pemberi pinjaman dapat menetapkan kriteria tambahan, seperti jaminan atau kapasitas manajerial koperasi.

- Koperasi penerima harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), menandakan integrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission). (*)